Warga Graha Famili Surabaya Tolak Pembangunan Nook Cafe, Sebar Kuesioner dan Minta Dukungan Pemkot!

Warga Graha Famili Surabaya Tolak Pembangunan Nook Cafe, Sebar Kuesioner dan Minta Dukungan Pemkot!

Proyek pembangunan Cafe The Nook yang bermasahal di kawasan Graha Famili-Narasumber untuk Harian Disway-

Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa proses perubahan rencana tata bangunan (replaning) hingga penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) harus memperoleh persetujuan minimal dua pertiga dari pemilik lahan yang telah terjual.

BACA JUGA:Bukan Kementerian BUMN, Ini Alasan DPRD Surabaya Temui Danantara soal Lahan Pertamina

BACA JUGA:Bangun Lapangan Padel dan Mini Soccer di THR, DPRD Surabaya: Perlu Survei!

Ketentuan itu menjadi acuan penting agar setiap perubahan fungsi lahan tidak dilakukan sepihak oleh pengembang.

"Jika syarat dua pertiga itu tidak terpenuhi, maka replaning tidak bisa dilakukan. Karena itu, kami menilai pembangunan Cafe The Nook seharusnya belum bisa berjalan," ujarnya.

Hasil survei yang dilakukan oleh pengurus lingkungan ini akan digunakan sebagai bahan resmi warga untuk menyampaikan sikap kepada Komisi A DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Alexander menegaskan bahwa penolakan warga bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga fungsi sosial dan kenyamanan lingkungan. "Warga ingin memastikan fasum tetap digunakan sebagaimana mestinya. Kami ingin lingkungan Graha Famili tetap tenang dan tertata, bukan berubah jadi kawasan bisnis," pungkasnya.

Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan siap mengakomodasi masukan dari warga. Menanggapi isu fasum yang dipersoalkan, PT SAS mengklaim sudah menyiapkan lahan pengganti seluas 7.700 meter persegi, yang masih berada di wilayah izin PT SAS di kawasan Graha Famili.

"Tukar guling fasum sudah kami siapkan semua. Tidak mungkin kami tidak siapkan karena pasti harus disetujui," kata Veronika setelah melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya.

Veronika juga memastikan bahwa semua dokumen perizinan telah lengkap, mulai dari SKRK, PBB, PBG hingga Amdalalin. Meski begitu, PT SAS akan tunduk pada hasil rapat jika diminta untuk menghentikan sementara proyek.

"Kami optimistis proyek akan berlanjut karena ini produk hukum yang sudah disahkan pemerintah," tandasnya.

Proyek Cafe The Nook berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.700 meter persegi milik PT SAS. Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera menindaklanjuti laporan mereka. 

BACA JUGA:BPN Rapatkan Konflik Lahan Eigendom dan Groundkaart, DPRD Surabaya Beri Ucapan Tegas!

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Majukan Jadwal Aduan Warga Soal Konflik Lahan ke Pusat, Berangkat 8 Oktober!


Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, saat memimpin hearing dengan warga Graha Famili, Rabu, 1 Oktober 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: