Warga Graha Famili Surabaya Tolak Pembangunan Nook Cafe, Sebar Kuesioner dan Minta Dukungan Pemkot!

Proyek pembangunan Cafe The Nook yang bermasahal di kawasan Graha Famili-Narasumber untuk Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Warga Perumahan Graha Famili, Wiyung, menunjukkan penolakan terhadap rencana perubahan lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial, yaitu Cafe The Nook.
Berdasarkan hasil rekapitulasi kuesioner yang dilakukan oleh pengurus lingkungan menunjukkan bahwa mayoritas warga menolak proyek tersebut, menganggapnya sebagai pelanggaran aturan yang dapat mengganggu ketertiban kawasan perumahan.
Perwakilan RT04 Graha Famili, Alexander, menyampaikan bahwa survei yang dilakukan menunjukkan tingkat persetujuan warga terhadap perubahan fasum ini berada di bawah 10 persen.
Ia menegaskan bahwa data yang dihimpun berasal dari pemilik sah unit rumah, bukan penyewa.
"Dari hasil rekap kami, yang menyetujui perubahan fasum menjadi area komersial Café The Nook jumlahnya di bawah 10 persen. Kami juga sudah menyingkirkan data dari penyewa agar hasilnya valid," ujar Alexander, Senin, 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Warga Graha Famili Adukan PT SAS ke Komisi A DPRD Surabaya, Soal Konflik Lahan Fasum!
Warga Graha Famili menolak pembangunan cafe The Nook yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum)-Narasumber untuk Harian Disway-
Kuesioner tersebut disebar kepada ratusan warga melalui grup WhatsApp RT dan juga diserahkan secara langsung di Monopole Cafe Graha Famili. Formulir yang digunakan mencakup kolom nama, alamat, status kepemilikan, serta pilihan untuk menyetujui atau tidak menyetujui perubahan fungsi fasum.
"Survey kami jelas membedakan antara pemilik dan penyewa. Form-nya juga menjelaskan lokasi fasum yang dimaksud serta pilihan setuju atau tidak setuju," beber Alexander.
Alexander mempertanyakan dasar hukum dari PT Sanggar Asri Sentosa (SAS), selaku pengembang, yang mengklaim telah memperoleh persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan yang diperjualbelikan.
Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil survei yang telah dilakukan oleh pihak RT.
"Kalau syarat perubahan fasum itu harus disetujui dua pertiga dari pemilik lahan, kami ingin tahu bagaimana cara PT SAS bisa mengklaim mendapatkan persetujuan sebanyak itu. Karena berdasarkan survei kami, datanya jauh dari angka tersebut," tegasnya.
Dasar hukum mengenai persetujuan warga sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pendirian Bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: