Program Kota Wakaf

Program Kota Wakaf

ILUSTRASI Program Kota Wakaf.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Kemenag Resmi Buat Gerakan Wakaf Uang

Sementara itu, dengan PDRB Rp772,49 triliun, potensi filantropi Surabaya bisa mencapai Rp16,9 triliun. Lebih tinggi daripada APBD Surabaya tahun 2025, yaitu Rp12,3 triliun. 

Potensi wakaf saat ini makin besar karena ada berbagai inovasi wakaf di Indonesia. Selain wakaf uang –termasuk wakaf saham– ada cash waqf link sukuk (CWLS). CWLS adalah ijtihad baru di bidang wakaf. 

Produk itu merupakan pengembangan atas wakaf uang sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002. Pengelola wakaf  uang atau wakaf tunai harus menginvestasikan wakaf tersebut agar memperoleh hasil. 

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Mojokerto Targetkan Pengurusan Hak 3.000 Obyek Tanah Wakaf Selesai Tahun Ini

BACA JUGA:BPN Jatim Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Madura, Sebut 8.000 Sertifikat Masih Tertunda

Pendapatan itulah yang nanti disalurkan kepada penerima wakaf. Dengan adanya CWLS, nazir tak akan kesulitan untuk menginvestasikan dana wakaf. Selain itu, dengan adanya sukuk khusus yang dijamin pemerintah, ketentuan bahwa barang wakaf tidak akan hilang atau berkurang bisa dijaga.

Selain itu, CWLS adalah sukuk yang diterbitkan pemerintah yang digunakan sebagai investasi wakaf uang sementara, di mana imbal hasilnya akan diserahkan kepada nazir. Wakif menyerahkan dananya kepada LKS-PWU (bank syariah, misalnya), yang lalu diinvestasikan ke CWLS. Imbal hasilnya baru diserahkan kepada nazir untuk dimanfaatkan mauquf alaih berupa kegiatan produktif. 

Ada lagi inovasi wakaf baru sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 106 Tahun 2016, yaitu wakaf manfaat asuransi dan investasi. Dengan wakaf tersebut, hasil investasi dan uang pertanggungan asuransi bisa diwakafkan sampai persentase tertentu. Potensi wakaf itu sangat besar lantaran asuransi jiwa syariah berkembang cukup pesat di Indonesia.

Fatwa itu juga mendorong pengembangan wakaf waris atau wakaf wasiat. Seorang muslim bisa menuliskan ikrar wakaf bahwa sekian persen dari hartanya akan diwakafkan sebelum dibagi untuk ahli waris. Wakaf waris itu memiliki potensi yang besar karena punya kelebihan. Seseorang tidak merasa berat mewakafkan hartanya karena baru akan diserahkan setelah meninggal.

Selain itu, ada wakaf saham dan wakaf sementara atau waktu tertentu. Potensi dua model wakaf tersebut juga sangat besar. Pemilik perusahaan atau pemegang saham bisa mewakafkan sahamnya ke nazir wakaf uang yang dalam pengelolaannya bisa bekerja sama dengan fund manager. Wakaf sementara juga dimungkinkan dengan menyerahkan nilai manfaat atas suatu aset untuk waktu tertentu.

Salah satu inovasi wakaf yang sangat penting adalah sukuk linked waqf (SLW). Jika CWLS adalah instrumen investasi, SLW adalah produk wakaf yang diterbitkan nazir. SLW itu potensial untuk memproduktifkan tanah-tanah wakaf yang selama ini menganggur. 

Mekanismenya hampir sama dengan mekanisme penerbitan sukuk biasa. Hanya, penerbitnya adalah nazir wakaf.

Inovasi lain adalah wakaf di atas wakaf. Nazir menawarkan wakaf uang yang akan digunakan untuk membiayai tanah-tanah wakaf yang potensial tetapi menganggur. Jadi, beda dengan CWLS di mana wakaf uang diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah, wakaf itu diinvestasikan pada usaha produktif.

Sukuk linked waqf dan wakaf di atas wakaf tersebut merupakan inovasi yang luar biasa. Sebab, jika berhasil diwujudkan, tanah wakaf yang sangat besar benar-benar akan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: