Emil : Pemprov Bakal Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Pertanahan di Jatim

Emil : Pemprov Bakal Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Pertanahan di Jatim

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak Usia Gelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian ATR BPR terkait Konflik Tanah di Surabaya, Jumat 10 Oktober 2025-Pemprov Jawa Timur -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemprov Jatim tegaskan komitmennya untuk hadirkan solusi konkret masalah konflik pertanahan di Jawa Timur, Jumat, 10 Oktober 2025.

Itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat menggelar rapat koordinasi pembahasan target operasi tindak pidana pertanahan di Jawa Timur. Diselenggarakan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Surabaya, Jumat pagi. 

”Kami hadir, karena masalah ini sangat urgent,” kata Emil. Saat ini ada 55.000 kasus yang sedang ditangani Kementerian ATR/BPN. Dan sekitar 3.000 di antaranya merupakan konflik serius.

Emil mengatakan, kondisi konflik pertanahan itu juga terjadi di Jawa Timur. Di Surabaya, semisal. Ada kasus pertanahan yang melibatkan Pertamina di 6.000 bidang tanah. Mencakup tiga kecamatan dan tiga kelurahan. 

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Bahas Eigendom di Jakarta, Pertamina Minta Pendampingan Kejati

BACA JUGA:BPN Rapatkan Konflik Lahan Eigendom dan Groundkaart, DPRD Surabaya Beri Ucapan Tegas!

Terkait kasus yang terjadi di Jatim ini, Emil menegaskan, Pemprov akan berperan aktif sebagai mediator dan inisiator. Guna memastikan semua pihak bergerak mencari solusi. 

“Pertamina memandang ini sebagai kewajiban penataan aset, sementara BPN juga tidak bisa mengabaikannya begitu saja. Tapi di tengah kebuntuan itu, masyarakat justru yang paling menderita karena tanahnya dibekukan secara administratif,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov Jatim mengambil peran political leadership agar semua pihak bergerak. Minggu depan, tim kecil lintas instansi mulai dari BPKP, Bareskrim, Kejaksaan Agung, BPN, dan Pemda akan mulai bekerja mencari solusi konkret. 

Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup dengan seminar atau rapat koordinasi. Tetapi harus menghasilkan langkah nyata di lapangan. “Sering kita disindir bahwa daerah hanya bikin rapat. Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa dari rapat ini harus jelas apa yang dikerjakan,” tegas Emil. 

BACA JUGA:Pasca Eigendom, DPR Kembali Terima Pengaduan Soal Klaim Lahan berbasis Groundkaart Milik KAI

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Sanggah Respons Pertamina Soal Eigendom

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim bersama Satgas Tindak Pidana Pertanahan akan membentuk tim lintas instansi untuk mempercepat verifikasi kasus dan merumuskan langkah hukum maupun administratif yang adil bagi masyarakat.

“Insya Allah, dengan adanya satgas ini dan dukungan lintas lembaga, kita bisa mencari solusi yang efektif. Ini bukan sekadar menyelesaikan kasus, tapi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” jelas Emil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: