BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mewajibkan dua syarat utama bagi korban keracunan MBG agar pengobatan ditanggung pemerintah pusat.-Disway.id/Hasyim Ashari-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: