BPJS Kesehatan Terancam Defisit Pertengahan 2026, Iuran Peserta Berpotensi Naik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin-disway.id-
Kondisi ini membuat wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mengemuka. Meski begitu, Abdul menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian iuran sepenuhnya berada di kebijakan tertinggi, bukan BPJS.
BPJS, lanjut Abdul, sudah menyiapkan kalkulasi dan berbagai skenario sebagai bahan pembahasan dengan pemangku kepentingan. Salah satunya skenario kenaikan iuran secara bertahap agar tidak menimbulkan beban mendadak.
“Yang kita sekarang lagi di dalam PAK itu kan melibatkan aktuaria. Jadi ada penghitungan berdasarkan kondisi rasio plan ke depan,” tutur Abdul.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jatim Cairkan Rp 6,6 T, 457 Ribu Kasus Terlindungi
Ia menambahkan, saat ini rasio plan BPJS Kesehatan telah berada di atas 100 persen. Karena itu, pembaruan kebijakan perlu diatur dengan cermat dan disosialisasikan secara hati-hati.
“Tentu ada perubahan kebijakan ke depan. Tapi pembaharuan kebijakan ini perlu diatur sesama jangan sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” sambungnya.
BACA JUGA:Freelancer Juga Bisa Punya Dana Pensiun, Ini Cara Daftarnya ke BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengisyaratkan kemungkinan penyesuaian iuran pada 2026. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan JKN di tengah meningkatnya biaya pelayanan kesehatan nasional.
Namun, pemerintah masih menunda keputusan final. Pertimbangan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara menjadi faktor utama dalam menentukan waktu penerapan kebijakan.
BACA JUGA:BGN dan BPJS Kerjasama Berikan Jaminan Sosial untuk Pekerja Dapur MBG
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kepada peserta tetap menjadi prioritas. Hingga pertengahan 2026, pembayaran klaim dan fasilitas kesehatan masih dalam kondisi aman.
Pihak BPJS juga memastikan tidak akan mengurangi manfaat yang diterima peserta, bahkan tengah mengkaji kemungkinan penambahan layanan. Upaya efisiensi dan peningkatan kepatuhan pembayaran terus digalakkan agar sistem tetap stabil.
Situasi ini menjadi perhatian jutaan peserta JKN di seluruh Indonesia. Pemerintah diharapkan segera menentukan arah kebijakan baru sebelum tekanan anggaran benar-benar menembus batas pada 2026. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id