Dalami Kasus CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana

Dalami Kasus CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana

KPK telusuri dana terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan-dok disway-

HARIAN DISWAY - KPK telusuri dana terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

Dalam hal ini, seorang tersangka yakni Heri Gunawan (HG) yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 tak hanya membelikan mobil Hyundai Palisade untuk saksi Fitri Assiddikk (FA), ia juga memberikan uang dengan nominal lebih dari Rp2 miliar.

Karena hal itu, KPK menduga sumber dana dan aset yang diberikan tersebut berasal dari hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Kasus CSR BI, KPK Panggil 3 Anggota DPR RI

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Sebelumnya, pihak KPK juga telah menyita mobil mewah tersebut. Tak hanya itu, KPK juga menemukan bahwa Fitri Assiddikk menerima uang senilai ratusan juta Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).

Penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap saksi Fitri Assiddikk tersebut berfokus untuk memeriksa aliran dana dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan.

BACA JUGA:KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah resmi menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pada kasus ini penyidik menemukan beberapa barang bukti yang kuat untuk menetapkan Heri Gunawan dan Satori menjadi tersangka.

Dana program sosial itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Untuk teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial akan dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK yang akan dilakukan dalam rapat lanjutan. Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis itu, Tersangka Heri Gunawan kemudian menugaskan Tenaga Ahli.

Sementara itu, Tersangka Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat serta mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Tersangka Heri Gunawan dan delapan Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Tersangka Satori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: