Anggota DPR RI Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI

Anggota DPR RI Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI

Terkait kasus CSR BI, anggota DPR RI Rajiv dipanggil oleh KPK--Wikipedia

HARIAN DISWAY - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Rajiv dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam hal ini Rajiv dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

BACA JUGA:Dalami Kasus CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah resmi menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pada kasus ini penyidik menemukan beberapa barang bukti yang kuat untuk menetapkan Heri Gunawan dan Satori menjadi tersangka. Dana program sosial itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.

Untuk teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial akan dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK yang akan dilakukan dalam rapat lanjutan. Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis itu, Tersangka Heri Gunawan kemudian menugaskan Tenaga Ahli. 

BACA JUGA:Kasus CSR BI, KPK Panggil 3 Anggota DPR RI

Sementara itu, Tersangka Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat serta mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Tersangka Heri Gunawan dan delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Tersangka Satori.

Selain itu, Tersangka Heri Gunawan dan Tersangka Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan-yayasan lain yang dikelolanya. Namun, Tersangka Heri Gunawan dan Tersangka Satori tidak melaksanakan kegiatan sosial apapun. 

Dalam perkara ini, Tersangka Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian menerima dana sebesar Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.

BACA JUGA:KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI

Selanjutnya, Tersangka Heri Gunawan juga menerima dana sebesar Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Jika ditotal keseluruhannya, Tersangka Heri Gunawan menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar.

Sementara itu, Tersangka Satori menerima dana sebesar Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian menerima dana sebesar, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: