Usulan Pengelolaan Royalti Global Masuk Agenda Internasional
Indonesia Usulan pengelolaan royalti global masuk agenda internasional-dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Indonesia mencatat langkah bersejarah di kancah internasional. Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi diterima sebagai agenda pembahasan dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO).
Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, Swiss, pada 1hingga 5 Desember 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan rasa syukur dan optimistis atas diterimanya proposal tersebut.
Ia menyebut, langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan Indonesia untuk mendorong tata kelola royalti yang lebih adil dan transparan bagi para pencipta di seluruh dunia.
“Proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global, ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” kata Supratman, Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:DJKI dan Uni Eropa Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Pasar dan Lokapasar

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas-dok.istimewa-
Proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan hasil kerja lintas kementerian.
Di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Supratman menjelaskan, inisiatif ini lahir dari semangat untuk memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital. Ia menilai, sistem royalti global saat ini masih menyisakan kesenjangan, terutama dalam pembagian manfaat ekonomi antara negara maju dan berkembang.
BACA JUGA:DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta, COA Webtoon Jadi Pelapor Utama
BACA JUGA:DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Indonesia di forum internasional. “Kami mendorong seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk aktif memperjuangkan posisi Indonesia dalam forum WIPO,” tegasnya.
Supratman menambahkan, proposal Indonesia membawa tiga pilar utama dalam rancangan tata kelola global royalti, yakni, tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), dan penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara.
Ketiga pilar tersebut, kata Supratman, dirancang untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: