Kesaksian Kunci Karen Agustiawan di Kasus Riza Chalid, Ungkap Tekanan di Balik Proyek Tangki Merak

Kesaksian Kunci Karen Agustiawan di Kasus Riza Chalid, Ungkap Tekanan di Balik Proyek Tangki Merak

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pada Senin, 27 Oktober 2025, dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. -Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY — Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, Karen menjadi saksi untuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha migas Mohamad Riza Chalid, yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

BACA JUGA:Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba, Alasan Pneumonia

Karen menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Riza terjadi pada 2008. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Direktur Hulu Pertamina.

“Saya baru pulang dari rapat di Natuna, di lobi Hotel Dharmawangsa bertemu dengan Pak Ari Soemarno dan dikenalkan dengan Mohamad Riza Chalid,” ujar Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:KPK Ungkap Hubungan Bisnis Riza Chalid dan Chrisna Damayanto dalam Kasus Suap Katalis

Ia menegaskan pertemuan tersebut bersifat informal dan tidak membicarakan proyek bisnis tertentu. Dalam kesempatan lain, Karen juga mengenal Irawan Prakoso yang sempat menyinggung nama Riza Chalid.

“Waktu itu disampaikan bahwa Irawan merupakan anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjutnya di hadapan majelis hakim. Karen mengaku tidak mengetahui keterlibatan keluarga Riza Chalid dalam proyek penyewaan terminal BBM Merak.

BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Anak Riza Chalid di Jaksel, Terkait Kasus TPPU Pertamina

Dia menyatakan tidak pernah mendapat informasi terkait peran PT Oiltanking Merak yang disebut memiliki afiliasi dengan Riza. Terkait perjanjian terminal BBM Merak, Karen menjelaskan adanya permintaan dari Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014.

“Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Pak Hanung,” kata Karen. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor untuk 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dimulai, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Surat pengalihan wewenang itu diterbitkan pada 27 Januari 2014. Karen menyebutkan, sejak saat itu dirinya tidak lagi terlibat langsung dalam proses penjajakan kerja sama tersebut.

Jaksa penuntut umum Triyana Setia Putra kemudian mempertanyakan keputusan Karen menyerahkan kewenangan kepada bawahannya. “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Triyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kompas.com