Kesaksian Kunci Karen Agustiawan di Kasus Riza Chalid, Ungkap Tekanan di Balik Proyek Tangki Merak
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pada Senin, 27 Oktober 2025, dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. -Foto Istimewa-
BACA JUGA:Begini Status Hukum Riza Chalid dan Jurist Tan setelah Paspornya Dicabut
Karen menjawab, pengalihan tersebut masih sesuai prosedur karena status kerja sama saat itu masih sebatas Memorandum of Understanding (MoU). “Kalau masih MoU, penandatanganan cukup dilakukan di level manajer, tidak harus Direktur Utama,” ujarnya.
Ia mengaku tidak pernah menerima laporan perkembangan proyek itu, baik secara resmi maupun informal. “Dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi juga tidak pernah saya dapat laporan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyinggung tekanan yang dialami Karen pada tahun 2014.
Dalam BAP tersebut ada dua tokoh nasional yang sempat mendatangi Karen di acara pernikahan pejabat, dan meminta agar proyek penyewaan tangki BBM milik Riza Chalid diperhatikan. Namun, Karen enggan menyebutkan identitas mereka.
BACA JUGA:Riza Chalid Diburu Lintas Negara, Malaysia Siap Bantu Ekstradisi
“Sebagai Dirut Pertamina, yang assalamualaikum ke Dirut itu banyak. Masalahnya, diakomodir atau tidak,” kata Karen sambil tersenyum.
Jaksa kemudian mencecar Karen untuk menjelaskan bentuk tekanan tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi dari luar Pertamina. Karen menilai tekanan tersebut lebih sebagai dorongan agar tetap menjalankan tugas sesuai tata kerja organisasi (TKO).
BACA JUGA:Sumber Cuan Riza Chalid 'The Gasoline Godfather', Buron Korupsi Rp258 Triliun Pertamina
“Kalau dibilang diperhatikan, itu justru jadi cambuk bagi saya supaya benar-benar taat pada TKO,” ujar Karen menambahkan.
Dalam dakwaan, proyek terminal BBM PT Oiltanking Merak disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,9 triliun. Secara keseluruhan, kerugian akibat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.
Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 285,1 triliun. Hingga kini, sudah sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain:
BACA JUGA:Pekan ini Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO
- Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak dari pengusaha Riza Chalid.
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono, menjabat sebagai VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne, VP Trading Operations di PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Riza Chalid yang masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat dan beberapa di antaranya berstatus buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kompas.com