LMKN Terima Usulan PRSSNI, Tarif Royalti Lagu Akan Ditinjau Ulang
LMKN dan PRSSNI sepakat duduk bersama membahas mekanisme pembayaran royalti lagu bagi lembaga penyiaran radio. -Humas Kemenkum Jatim-
Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menyambut baik langkah LMKN membuka ruang dialog. Ia menjelaskan bahwa sejak 1989, radio swasta telah membayar royalti kepada pencipta dan musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI).
BACA JUGA:Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti
BACA JUGA:Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!
“Asosiasi Radio Swasta berdiri pada 1974, memiliki 546 anggota di 153 kota di Indonesia. Dan kami membayar royalti musik dan lagu sejak 1989 melalui KCI,” kata Rafiq.
Namun, menurut Rafiq, masalah muncul setelah pemerintah menetapkan tarif royalti tanpa melibatkan PRSSNI, sehingga muncul kebuntuan dalam mekanisme pembayaran di sektor penyiaran radio.
Sebagai solusi, PRSSNI mengusulkan skema tarif baru berdasarkan kategori radio, yakni kategori A sebesar Rp1,5 juta per tahun, kategori B Rp1 juta per tahun, dan kategori C Rp500 ribu per tahun.
BACA JUGA:DJKI: Kafe, Pub, hingga Konser Cukup Sekali Bayar Royalti Lagu Lewat LMKN
“Format radio di Indonesia sangat beragam. Ada yang memutar musik, ada yang fokus pada berita. Bahkan, beberapa radio di Jawa Tengah hanya menyiarkan musik wayang,” ujarnya.
Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI diharapkan menjadi langkah awal menuju kebijakan royalti yang lebih proporsional, menjaga keseimbangan antara hak ekonomi pencipta lagu dan keberlanjutan industri radio nasional.
LMKN menegaskan bahwa hasil dialog ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi pedoman dan struktur tarif royalti yang akan datang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: