Menteri Hukum Minta Industri Rekaman Daftarkan Kodefikasi Lagu ke PDLM

Menteri Hukum Minta Industri Rekaman Daftarkan Kodefikasi Lagu ke PDLM

Supratman meminta ASIRI mendaftarkan kodefikasi lagu ke PDLM-dok.istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Upaya melindungi karya cipta musisi terus dilakukan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, meminta seluruh industri rekaman mendaftarkan kodefikasi lagu hasil karya musisi ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

Permintaan itu disampaikan kepada musisi yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). Pendaftaran kodefisikasi lagu itu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan tercatat secara resmi dalam sistem nasional kekayaan intelektual.

“Data lagu yang terkait dengan pencipta dan performernya yang telah dikodefikasi harus dilaporkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) untuk masuk dalam bank data PDLM sehingga karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara,” kata Supratman Selasa, 4 November 2025.

Ia menegaskan, musisi yang sudah mendaftarkan karya lagunya ke luar negeri, maka tidak boleh lagi didaftarkan ulang ke perusahaan label di dalam negeri atau Ditjen KI. 

BACA JUGA:DJKI Toreh Capaian Manis dalam Pelindungan Indikasi Geografis


Pelindungan terhadap hak cipta terus menjadi perhatian DJKI -dok.istimewa-

Itu diterapkan untuk menjaga keutuhan sistem perlindungan hak cipta dan kodefikasi yang berlaku di Indonesia.

100 Ribu Lagu Sudah Terkodefikasi

Ketua Umum ASIRI, Gumilang Ramdhan, menyampaikan saat ini sudah 100.000 lagu Indonesia telah memiliki kodefikasi resmi. Jumlah itu berasal dari sekitar 80 perusahaan industri rekaman yang bernaung di bawah ASIRI dan digunakan di berbagai platform musik digital untuk kepentingan komersial.

ASIRI, yang berdiri sejak tahun 1978, telah melewati perjalanan panjang dalam membangun industri musik nasional. Mulai era piringan hitam, kaset, CD, hingga era digital streaming seperti sekarang. 

BACA JUGA:DJKI Soroti Praktik Curang, Importir Elektronik yang Daftarkan Merek Tanpa Itikad Baik

BACA JUGA:DJKI Rekomendasikan Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta, COA Webtoon Jadi Pelapor Utama

Namun, jumlah perusahaan rekaman yang aktif menyusut. Yakni tinggal 40 perusahaan.

“Kalau dulu pencipta lagu masuk dapur rekaman bisa membawa 10 lagu baru, sekarang rata-rata hanya satu. Industri musik sudah bergeser ke era digital. Tantangan terbesarnya adalah pembajakan dan penyebaran lagu di platform ilegal,” ungkap Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: