Daftar Puluhan Perwira yang Terancam Mundur dari Jabatan Sipil setelah Putusan MK!
Imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat sejumlah polisi aktif diharuskan mundur dari jabatannya atau mengajukan pensiun dini.--Istimewa
41. Brigjen Pol Budi Satria Wiguna menjabat sebagai Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi pada Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko (TKPR) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2025-sekarang
42. Brigjen Pol Sunarto menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI/BKKBN sejak 2025-sekarang.
BACA JUGA:PDIP Jatim Patuh Aturan Organisasi: Tegas Larangan Rangkap Jabatan
BACA JUGA:DPR Dukung Jabatan Wakil Panglima TNI Aktif La
43. Brigjen Pol Muhammad Nuh Al-Azhar menjabat sebagai Pamen Bareskrim Polri di Kemendagri sejak 2025-sekarang
44. Brigjen Pol Fery Wiyanto menjabat sebagai Inspektur Wilayah pada Inspektorat Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sejak 2025-sekarang
45. Brigjen Pol Diki Budiman menjabat sebagai Inspektur Investigasi Kementerian Perindustrian Rl sejak 2025-sekarang
46. Brigjen Pol Leonardus Simarmata menjabat sebagai Inspektur III Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2025-sekarang
47. Brigjen Pol Julisa Kusumowardono menjabat sebagai Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2025-sekarang
48. Irjen. Pol Risyapudin Nursin menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak 2024-sekarang. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id