Daftar Puluhan Perwira yang Terancam Mundur dari Jabatan Sipil setelah Putusan MK!
Imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat sejumlah polisi aktif diharuskan mundur dari jabatannya atau mengajukan pensiun dini.--Istimewa
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
4. Komjen Pol Nico Afinta, bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum
5. Komjen Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bertugas sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Komjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
8. Irjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
9. Brigjen Alexander Sabar, dengan jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital di Komdigi
10. Komjen Fadil Imran yang bertugas sebagai komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID
BACA JUGA:Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil
BACA JUGA:Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi
11. Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri)
12. Irjen Polisi Sang Made Mahendra Jaya menjabat sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri
13. Irjen Prabowo Argo Yuwono, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah.
14. Irjen Yudhiawan yang bertugas di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id