RKUHAP Mau Disahkan Hari Ini, Apa Sih Bahayanya?
RKUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 18 November 2025.--Pexels
HARIAN DISWAY - Menjelang pengesahan RKUHAP dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 November 2025, kritik publik justru semakin menguat.
Koalisi masyarakat sipil menilai draf yang telah disetujui pada Tingkat I itu memuat pasal-pasal bermasalah, karet, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut melemahkan kontrol peradilan, memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan, serta berpotensi menjerat warga dalam praktik penjebakan, penahanan sewenang-wenang, hingga pemerasan atas nama restorative justice.
BACA JUGA:RKUHAP Disahkan DPR RI Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan Panja ke MKD Jelang Sidang Paripurna
BACA JUGA:RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna
Tanpa masa transisi dan perangkat aturan turunan yang memadai, RKUHAP dianggap siap menciptakan kekacauan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Berikut rangkuman isu substantif yang menjadi sorotan:
1. Semua Bisa Dijebak Aparat
RKUHAP memperluas penggunaan undercover buy dan controlled delivery—yang semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkotika—menjadi metode penyelidikan untuk semua jenis tindak pidana (Pasal 16).
Masalahnya:
- Penyidik bisa menciptakan tindak pidana
- Tanpa batasan
- Tanpa pengawasan hakim
Koalisi menilai perluasan kewenangan ini membuka peluang praktik entrapment dan rekayasa kasus oleh aparat.
BACA JUGA:KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR
BACA JUGA:KPK Soroti RKUHAP yang Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi
2. Semua Bisa Diamankan, Ditangkap, hingga Ditahan di Tahap Penyelidikan
Dalam Pasal 5 RUU KUHAP, aparat dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan di tahap penyelidikan. Padahal pada tahap ini belum jelas apakah benar ada tindak pidana.
Ketentuan ini jauh lebih longgar dibanding KUHAP yang berlaku saat ini.
3. Semua Bisa Ditangkap-Tahan Sewenang-wenang Tanpa Izin Hakim
Pasal 90 dan 93 RKUHAP tetap tidak mensyaratkan izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, serta tidak memperbaiki penyimpangan masa penangkapan yang terlalu panjang dalam UU sektoral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: