Ketika Penyidikan Kuota Haji Menjadi Labirin
ILUSTRASI Ketika Penyidikan Kuota Haji Menjadi Labirin.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
KASUS dugaan penyelewengan kuota tambahan haji 2024 telah masuk radar publik dan lembaga antikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil, pengembalian dana telah dilaporkan, dan bahkan KPK akan melakukan penelusuran ke Arab Saudi.
Tersiar berita di berbagai media dengan judul Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Akan Terbang ke Arab Saudi.
Karena lamanya dan berlarutnya penyidikan itu, bahkan harus menelusurinya hingga ke Arab Saudi, tidak salah jika muncul pertanyaan: serumit dan sesulit itukah prosesnya atau sebenarnya ada aspek fundamental yang belum terpenuhi untuk menjadikan perkara itu sebagai kasus korupsi yang kokoh?
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK sudah Periksa 350 Travel di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel
”Labirin” secara harfiah berarti jalan berliku yang membingungkan, seperti jalur berputar-putar yang sulit menemukan jalan keluarnya.
Dalam konteks tulisan ini, kata labirin saya gunakan sebagai metafora untuk menggambarkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut tampak berputar-putar, rumit, dan tidak jelas ujungnya. Banyak jalan yang ditempuh, tapi tidak ada kejelasan ke mana arah akhirnya.
Kasus yang sejatinya bermula dari kebijakan administratif itu kini bergeser menjadi perkara dugaan korupsi. Semua pihak dipanggil. Dari pejabat Kementerian Agama hingga pelaku usaha penyelenggara ibadah haji dan umrah. Namun, makin lama diikuti, arah kasus tersebut terasa makin berputar.
BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji
BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
Dalam ilmu administrasi pemerintahan, ada satu konsep penting yang sayangnya sering diabaikan: diskresi.
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Sedangkan Pasal 22 UU yang sama menjelaskan bahwa diskresi boleh dilakukan untuk: (1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, (2) mengisi kekosongan hukum, (3) memberikan kepastian hukum, dan (4) mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kepentingan umum.
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: