3 Alasan Ketum PBNU Gus Yahya Dituntut Mengundurkan Diri

3 Alasan Ketum PBNU Gus Yahya Dituntut Mengundurkan Diri

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dituntut mundur setelah beredar risalah rapat harian Syuriyah.-Dok.PBNU-

HARIAN DISWAY — Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas setelah beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengundurkan diri. 

Informasi itu sebelumnya viral di publik dan dikonfirmasi sebagai dokumen resmi.

Dalam risalah tersebut, Syuriyah PBNU menilai ada sejumlah pelanggaran serius yang menjadi dasar desakan pengunduran diri

BACA JUGA:Rais Aam PBNU: Mujahadah Jadi Kunci Kemenangan 10 November 1945

BACA JUGA:Terima Dubes Iran di Kantor PBNU, Gus Yahya Hargai Upaya Iran Membela Diri

Pertama, penggunaan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). 

Hal itu dianggap melanggar prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut dinilai dilakukan di tengah praktik genosida serta kecaman dunia internasional terhadap Israel. 

Kondisi ini dinilai memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, yakni tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

BACA JUGA:Gus Yahya Paparkan Alasan PBNU Terima Izin Tambang dari Pemerintah: Butuh Uang Untuk Organisasi

BACA JUGA:Pemilu Berlangsung Lancar, Gus Yahya Aktifkan Kembali Pengurus NU yang Sebelumnya Jadi Tim Sukses

Ketiga, tata kelola keuangan di lingkungan PBNU disebut mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99, serta peraturan internal lainnya. 

Syuriyah menilai indikasi tersebut berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Atas tiga poin itu, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: