Nikah Siri: Antara Keimanan, Cinta, dan Ironi Hukum Perkawinan
Ilutrasi banyak sisi dari nikah siri.-Artificial Intelligence-
Menurut teori hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick, hukum yang berlaku hendaknya mampu merespons kepentingan masyarakat atau menyesuaikan diri dengan kondisi sosial yang ada.
Jika masyarakat terhambat dalam mencatatkan perkawinannya, maka negara perlu menyediakan mekanisme untuk mempermudah proses tersebut. Jika biaya pencatatan dianggap terlalu tinggi, maka negara dapat memberikan insentif atau pembebasan biaya bagi keluarga rentan. Jika literasi hukum tentang perkawinan masih rendah, maka edukasi harus diperluas hingga tingkat desa.
Mendorong kepatuhan masyarakat bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menghadirkan sistem yang inklusif dan manusiawi. Pencatatan perkawinan bukanlah sekadar tindakan administratif, melainkan fondasi perlindungan hak-hak keluarga.
Di sinilah negara, masyarakat, dan pemuka agama harus berjalan beriringan, menjaga kesucian perkawinan, sekaligus memastikan bahwa keimanan tidak mengorbankan perlindungan hukum yang menjadi hak setiap warga. (*)
*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: