Hasil Visum Pengeroyokan Matel di Kalibata, Diduga Menggunakan Tangan Kosong
Para tersangka diduga tidak menggunakan senjata tajam dalam mengeroyok korban.-Disway.id/Rafi Adhi-
“Kami informasikan adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Brigjen Trunoyudo.
Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut Trunoyudo, berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis di lapangan, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan tersebut.
“Keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri,” imbuhnya.
Adapun identitas keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Seluruhnya saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Komisioner Kompolnas Chairul Anam menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar Chairul Anam.
Ia menyatakan Kompolnas mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya yang tidak hanya memproses pelanggaran etik, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana terhadap para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: