Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan, 110 Batang Disita
Satresnarkoba Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja Skala Rumahan Disamarkan Greenhouse.-Humas Polres Jombang-
Atas perbuatannya, R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: