Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan, 110 Batang Disita

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan, 110 Batang Disita

Satresnarkoba Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja Skala Rumahan Disamarkan Greenhouse.-Humas Polres Jombang-

 

Atas perbuatannya, R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: