KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Kejari sebagai Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalima-Istimewa-
Pemotongan tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas serta potongan dari unit kerja. Albertinus juga diduga menerima uang lain senilai Rp450 juta, termasuk transfer ke rekening istrinya sebesar Rp405 juta dan aliran dana Rp45 juta dari Kepala Dinas PU serta Sekretaris DPRD.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara dan rekanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: