Serunya Rekonstruksi di Ruang Sidang, Proses Peradilan Kasus ODGJ Ngamuk di Sapudi, Sumenep

Serunya Rekonstruksi di Ruang Sidang, Proses Peradilan Kasus ODGJ Ngamuk di Sapudi, Sumenep

SUASANA rekonstruksi sidang ODGJ ngamuk di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Rabu, 24 Desember 2025.-DWO untuk Harian Disway-

SUMENEP, HARIAN DISWAY - Kasus ODGJ Sahwito mengamuk di resepsi pernikahan warga Sapudi, SUMENEP, Madura, digelar di Pengadilan Negeri SUMENEP, Rabu, 24 Desember 2025. Agendanya pemeriksaan terdakwa Musahwan.

Di kasus itu, terbolak-balik. Sahwito mengamuk di acara resepsi nikah di Sapudi dan menganiaya beberapa korban. Bukannya jadi pelaku kriminal, ia malah berstatus korban. Sebaliknya, empat orang korban aniaya oleh Sahwito, yakni Musahwan, Suud, Asip, dan Tolak Edi, justru jadi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan bersikap tegas, meminta peristiwa dipaparkan sesuai kejadian. Majelis hakim juga meminta dilakukan rekonstruksi kejadian di ruang sidang.

BACA JUGA:Heboh Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Sumenep: Warga Nilai, Perkaranya Janggal

BACA JUGA:ODGJ Perkosa ODGJ

Dalam rekonstruksi, Musahwan, salah seorang terdakwa, dipiting Sahwito, ODGJ yang mengamuk di acara resepsi nikah itu. 

Dalam adegan itu, Musahwan dan Sahwito terjatuh bersamaan. Sahwito berada di posisi bawah, sedangkan Musahwan berada di atas tubuh Sahwito yang telentang.

Namun, dari posisi bawah, tangan kanan Sahwito justru mencekik leher Musahwan. Musahwan terlihat tersengal-sengal hingga akhirnya Suud datang melepaskan cekikan Sahwito. Sebab, di acara itu banyak saksi hadirin resepsi yang melihatnya.

BACA JUGA:ODGJ Dibunuh Anak-Remaja Diduga Gila

BACA JUGA:ODGJ Meninggal Bawa Rp 100 Juta di Depok, Mau Diapakan Uangnya?

Menurut Tolak Edy, dalam rekonstruksi itu, saat tengkurap itu, Sahwito berulang-ulang menggelengkan wajahnya ke tumpukan kerikil. Itu terjadi saat kakinya diinjak Tolak Edy dan tangan Sahwito dilepas dari leher Musahwan. 

Sementara itu, Tolak Edy dalam rekonstruksi dengan peran memegang kaki Sahwito untuk mencegah amukan berlanjut. 

Majelis mencatat, peran Suud dan Tolak Edy sebatas menahan, yakni memegang tangan Musahwan dan menginjak kaki Sahwito, tanpa melakukan pemukulan.

BACA JUGA:Termakan Hoaks Penculikan Anak, ODGJ Dihajar Warga Kejawan Putih Tambak Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: