Pembangunan Makam di Dalam Perumahan Istana Mentari Sidoarjo Picu Polemik

Pembangunan Makam di Dalam Perumahan Istana Mentari Sidoarjo Picu Polemik

Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi A dan D DPRD Sidoarjo dengan Warga Perumahan Istana Mentari, Pengembang Perum, dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo-Mirna Maulani Firnanda-Harian Disway

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Pembangunan sebuah makam di dalam perumahan Perumahan Istana Mentari memicu protes dari warga sekitar.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Paguyuban Warga Perumahan Istana Mentari, bersama Developer Perumahan, Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang serta Komisi A dan D DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo. 

Rapat tersebut menghadirkan perwakilan warga dan keluarga almarhum Rudi yang dimakamkan di area tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, membuka rapat dengar pendapat tersebut dengan mempersilakan masing-masing pihak menyampaikan aspirasinya. 

Konflik berawal dari sebuah makam yang tiba-tiba berada di dalam kawasan perumahan Istana Mentari, Sidoarjo. Sebagian warga setuju, sementara sebagian lainnya tidak setuju. 

Suharso, salah satu perwakilan paguyuban warga Perumahan Istana Mentari menyampaikan bahwa polemik makam tersebut akan terus berkepanjangan dan tidak kunjung selesai apabila tidak segera diselesaikan. 

BACA JUGA:Sengketa Tanah Istri Bos Djarum, Camat Kuatkan Gugatan Mulyo

BACA JUGA:Warga Taman Pelangi Surabaya Terjebak Sengketa Lahan

"Kami berharap kejelasan tanah dari status tanah (yang digunakan oleh pembangunan makam dalam perumahan tersebut,Red)" ujar Suharso.  

Abi, salah satu perwakilan dari paguyuban warga perumahan tersebut turut menambahkan bahwa pembangunan makam di dalam perumahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Abi, berdasarkan undang-undang tersebut pengembang wajib mematuhi penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya, seperti sarana dan prasarana serta fasilitas umumnya.

Akan tetapi, dalam kasus tersebut, Abi menyebutkan bahwa peruntukan developer (pengembang) tidak sesuai dengan yang terjadi.


Abi, Perwakilan Paguyuban Warga Perumahan Istana Mentari yang Menyampaikan Aspirasi-Mirna Maulani Firnanda-Harian Disway

"Developer harus bertanggungjawab menyampaikan informasi (terkait peruntukan lahan perumahan,red), bertanggungjawab untuk tidak menjual tanah tersebut (tanah yang digunakan untuk pembangunan makam,Red), dan meminta kebesaran hati keluarga ahli waris untuk merelokasi makam," ujar Abi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: