SBY Pertimbangkan Langkah Hukum soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

SBY mempertimbangkan somasi atas fitnah yang menyeret namanya dalam isu dugaan ijazah palsu milik Jokowi.--Fajar Ilman

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan mengambil langkah hukum terkait isu yang menyeret namanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Isu tersebut belakangan ramai beredar di media sosial dan dinarasikan seolah-olah SBY berada di balik polemik tersebut.

Andi Arief mengatakan, SBY merasa terganggu dengan tuduhan yang menurutnya tidak berdasar dan mengarah pada fitnah personal.

"Kalau juga tidak dihentikan, ada kemungkinan Pak SBY akan mengambil langkah hukum, dengan pertama memberikan somasi kepada orang-orang yang sudah membuat fitnah tersebut," kata Andi Arief dalam video yang diunggah di akun Facebook miliknya, dikutip Rabu, 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Ijazah Palsu

BACA JUGA:Jokowi Harus Hadir di Pengadilan Ijazah Palsu

Menurut Andi, narasi yang menyeret nama SBY dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi berkembang semakin liar, terutama di media sosial seperti TikTok. 

Ia menilai fitnah tersebut telah berlangsung masif dan berpotensi merusak reputasi SBY. Sebab, SBY tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus tersebut. 

Bahkan, kata Andi, hubungan antara SBY dan Jokowi selama ini berjalan dengan baik. "Kita berharap untuk dihentikan lah fitnah yang sudah tidak karuan di TikTok," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi belakangan kembali disorot terkait tudingan ijazah palsu saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

BACA JUGA:Denny Indrayana jadi Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Ikut Kritik Ijazah Palsu Jokowi

Kasus itu telah ditangani aparat kepolisian. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Di media sosial, muncul narasi yang mengaitkan SBY sebagai dalang di balik isu tersebut. Tuduhan itu salah satunya dikaitkan dengan keterlibatan Roy Suryo, yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga pada era pemerintahan SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: