Aktivasi Coretax DJP Jatim I Tembus 54 Persen
Proses aktivasi akun di DJP I Jatim -Dok.Istimewa-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menunjukkan tren positif.
Hingga 5 Januari 2026, jumlah aktivasi akun Wajib Pajak mencapai 179.568 akun. Angka tersebut setara 54 persen dari total target.
Pembuatan Kode Otorisasi tercatat sebanyak 113.157 atau setara 39 persen. Capaian tersebut menjadi indikator nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital.
Aktivasi akun dan Kode Otorisasi merupakan fondasi penting dalam pemanfaatan sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
BACA JUGA:DJP Jawa Timur Perkuat Sinergi Perpajakan dengan Khofifah
BACA JUGA:DJP Jatim I Hadir di Livin’ Fest 2025, Edukasi Pajak Lewat Layanan Digital
Pencapaian tersebut juga mencerminkan kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan ekosistem layanan digital. Transformasi ini diharapkan mampu menghubungkan layanan perpajakan dengan berbagai layanan publik lainnya secara lebih efisien.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I Sugeng Pamilu Karyawan mengapresiasi kinerja jajaran DJP serta peran aktif Wajib Pajak dalam menyukseskan agenda digitalisasi perpajakan.
“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi pelayanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Urgensi Revisi UU Perbukuan Nasional (3): Buku Harus Masuk Jasa Publik, Biar Bebas Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ingin menerapkan Single Profile untuk Wajib Pajak agar memudahkan masyarakat dalam melapor dan membayar pajak-Dok. DJP Kemenkeu-
Sugeng menegaskan aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan seluruh layanan perpajakan dalam sistem tersebut. Karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I akan mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi.
“Kami mengingatkan bahwa proses tersebut dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui Coretax,” ucapnya.
Kanwil DJP Jawa Timur I bersama para pemangku kepentingan akan memperkuat koordinasi dan sosialisasi secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: