Respons Gus Yahya setelah Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji

Respons Gus Yahya setelah Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak akan mencampuri proses hukum adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.-Dok.NU-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan sikap profesionalnya menyikapi penetapan status tersangka terhadap adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Meski mengakui secara emosional terpukul sebagai kakak, Gus Yahya menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. 

Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka KPK

BACA JUGA:KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan resmi, Jumat, 9 Januari 2026.

Gus Yahya menyebut situasi ini sebagai ujian berat, terlebih ia selama ini dikenal konsisten menyuarakan pentingnya integritas dan penegakan hukum. 

Namun demikian, ia menekankan bahwa empati keluarga tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Gus Yahya juga menarik garis tegas antara persoalan hukum sang adik dengan institusi PBNU. 

Ia memastikan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

BACA JUGA:KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BACA JUGA:Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sejak Kamis, 8 Januari 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: