Menjelang Setahun Danantara, Kabarnya Sampai di Mana?
ILUSTRASI Menjelang Setahun Danantara, Kabarnya Sampai di Mana?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
EMPAT BULAN pasca pelantikan sebagai presiden, Prabowo Subianto membentuk badan pengelola investasi baru yang mengelola dana superjumbo atau sovereign wealth fund (SWF). Yakni, sebesar USD900 miliar atau Rp14.715 triliun.
Lembaga investasi yang dibentuk pada 25 Februari 2025 itu diberi nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebagai lembaga investasi strategis, keberadaan Danantara mengelola aset negara dari hasil surplus neraca pembayaran, surplus fiskal, hasil ekspor sumber daya, dan berbagai penerimaan negara lainnya.
Danantara bukan sekadar institusi keuangan, melainkan juga sebuah instrumen kebijakan yang perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi yang komprehensif agar benar-benar mendorong Indonesia menuju pertumbuhan yang stabil dan kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Mission (Im)possible Danantara: Mesin Investasi atau Instrumen Geopolitik?
BACA JUGA:Danantara, Kopdes Merah Putih, dan State Capitalism ala Prabowo
SWF bentukan Prabowo Subianto itu disahkan melalui undang-undang dan keppres pada Februari 2025 dengan mandat strategis: mengelola aset negara dan BUMN secara terintegrasi untuk mendukung visi pembangunan nasional termasuk target pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen.
Sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara memainkan peran penting dalam menarik investasi domestik maupun asing dengan fokus pada proyek-proyek prioritas: hilirisasi industri, infrastruktur strategis, ketahanan pangan dan energi, serta pengembangan industri substitusi impor dan digital.
SWF dinilai memiliki posisi strategis.
Pertama, sebagai sumber daya finansial yang sangat besar dan idle, dana SWF bisa ditransformasikan ke dalam bentuk portofolio investasi yang sangat menguntungkan bila dikelola dengan baik.
BACA JUGA:Hatta dan Danantara
BACA JUGA:Menggugat Independensi BPI Danantara
Kedua, negara-negara yang memiliki pilihan investasi yang luas tidak hanya membeli surat berharga yang diterbitkan negara-negara dengan perekonomian kuat seperti treasury bills dan dolar AS, tetapi juga bisa berinvestasi di institusi keuangan, infrastruktur, maupun perusahaan-perusahaan ternama global lainnya.
Ketiga, penggunaan dana SWF perlu didukung tata kelola yang transparan dan akuntabilitas. Jika tidak, berpotensi memunculkan kecurigaan dan kekhawatiran tentang niat investasi, apakah semata-mata karena alasan komersial atau alasan ekonomi politik.
SWF yang beraset superjumbo bernilai Rp14.700 triliun yang bersumber dari delapan BUMN. Yakni, Bank Mandiri: Rp2.174 triliun; BRI: Rp1.965 triliun; PLN: Rp1.671 triliun; Pertamina: Rp1.412 triliun; BNI Rp1.087 triliun; Telkom Indonesia Rp318 triliun; MIND ID Rp259 triliun; dan Indonesia Investment Authority (INA) Rp163 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: