RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya

RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, selama ini pengaturan perampasan aset sudah ada, namun bersifat sektoral dan tersebar di berbagai regulasi.-Parlemen TV-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: