Data KTP di Aplikasi Pinjol Bisa Dihapus? Begini Caranya

Data KTP di Aplikasi Pinjol Bisa Dihapus? Begini Caranya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan sektor pinjaman online (pinjol) tumbuh 23,86 Persen-Istimewa-

Setelah lunas, hubungi layanan pelanggan penyedia pinjol melalui:

  • Email resmi perusahaan
  • Fitur live chat di aplikasi
  • Call center

Dalam permohonan, sertakan informasi berikut:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor kontrak pinjaman
  • Bukti pelunasan
  • Alasan mengajukan penghapusan data

BACA JUGA:Alasan Banyak Anak Muda Tergoda Pinjol

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat di Tengah Ekonomi Sulit? Kenali Plus Minus Pinjol dan Paylater

3. Tunggu Proses Verifikasi

Penyelenggara pinjol biasanya memerlukan waktu 7–14 hari kerja untuk memverifikasi dan menindaklanjuti permintaan. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengguna berhak meminta penghapusan data, dan penyedia layanan wajib merespons permohonan tersebut.

4. Hapus Akun dan Copot Aplikasi

Setelah menerima konfirmasi bahwa data telah dihapus, nonaktifkan akun melalui menu di dalam aplikasi (jika tersedia), lalu uninstall aplikasi dari perangkat Anda.

Menghadapi Pinjol Ilegal: Langkah Perlindungan

Menghapus data dari pinjol ilegal jauh lebih sulit karena mereka tidak tunduk pada regulasi resmi, sehingga tidak ada jaminan data akan dihapus meski pinjaman sudah dilunasi.

Meski demikian, langkah-langkah berikut dapat membantu meminimalkan risiko:

BACA JUGA:Ramadan, Momentum Menahan Diri dari Pinjol

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan DPRD Serap Aspirasi Bawah, Bahas Perda Judi Online hingga Pinjol

Langkah Responsif dan Pencegahan:

  • Laporkan ke Kominfo melalui aduankonten.id atau kirim email ke [email protected] dengan melampirkan bukti penyalahgunaan data.
  • Blokir semua nomor telepon yang digunakan oleh pinjol ilegal.
  • Pertimbangkan mengganti nomor ponsel utama jika teror berlanjut dan tidak tertahankan.
  • Lakukan reset pabrik (factory reset) pada smartphone untuk menghilangkan akses tersembunyi yang mungkin masih tersisa.
  • Jika terjadi ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, segera laporkan ke kepolisian melalui patroli siber.

BACA JUGA:Urgensi Membumikan Literasi Keuangan, Cegah Galbay Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube taznika adika