Ketika Kata Menjadi Barang Bukti: Mengapa Linguistik Forensik Mendesak di Era Digital
ILUSTRASI Ketika Kata Menjadi Barang Bukti: Mengapa Linguistik Forensik Mendesak di Era Digital.-Arya/AI-Harian Disway-
Lembaga pemantau kebebasan berekspresi mencatat ratusan kasus kriminalisasi ujaran setiap tahun, mayoritas berbasis konten digital.
BACA JUGA:Merawat Bahasa Daerah, Menjaga Identitas
BACA JUGA:Bahasa Nasional AS dan Nasib Multikulturalisme
Pada tahun politik dan pascakonflik sosial, angka itu melonjak. Konten bermuatan SARA, kritik pejabat, dan ekspresi kemarahan publik sering kali langsung ditarik ke ranah pidana.
Masalahnya bukan semata pada jumlah kasus, melainkan pada cara bahasa dibaca. Banyak proses hukum masih memperlakukan bahasa secara tekstual: satu kalimat dianggap berdiri sendiri, terlepas dari konteks sosial, situasi emosional, atau genre tuturan.
Padahal, dalam linguistik, makna tidak pernah tunggal. Kalimat yang sama bisa bermakna berbeda bergantung siapa yang mengucapkan, kepada siapa, dalam situasi apa, dan dengan tujuan apa.
BELAJAR DARI KASUS: DARI SATIRE HINGGA EMOSI SPONTAN
Kasus yang melibatkan Pandji Pragiwaksono menjadi contoh penting. Materi standup comedy yang memuat kritik tajam terhadap pejabat negara dan institusi agama dipersoalkan secara hukum.
Potongan ujaran diangkat keluar dari konteks panggung komedi dan dibaca sebagai penghinaan atau penistaan. Padahal, secara linguistik, standup comedy adalah genre satire yang mengandalkan hiperbola, ironi, dan exaggeration.
Analisis linguistik forensik akan bertanya: apakah itu tindak tutur menyerang atau kritik satiris yang secara konvensional dipahami sebagai humor?
Kasus lain, Laras Faizati, menunjukkan sisi berbeda. Unggahan bernada emosional terkait peristiwa kekerasan dibaca sebagai hasutan. Namun, keterangan ahli bahasa di persidangan menegaskan bahwa ujaran tersebut lebih tepat dipahami sebagai luapan emosi spontan, bukan ajakan sistematis untuk melakukan kekerasan.
Di sini linguistik forensik bekerja membedakan antara ekspresi afektif dan tindak ilokusi menghasut. Perbedaannya krusial karena menyangkut kebebasan berekspresi dan proporsionalitas hukuman.
Kasus-kasus penistaan agama, ujaran kebencian saat konflik sosial seperti Rempang, hingga polemik komentar figur publik di media sosial, semuanya menunjukkan pola yang sama: bahasa ditarik ke hukum tanpa analisis mendalam tentang niat, konteks, dan genre.
Akibatnya, ruang publik menjadi tegang, warga takut berbicara, dan hukum kehilangan kepekaan linguistik.
PERAN AHLI BAHASA: MEMBACA MAKNA, BUKAN SEKADAR KATA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: