Hukum Islam Keramas di Siang Hari saat Puasa

Hukum Islam Keramas di Siang Hari saat Puasa

Keramas di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang masuk ke tenggorokan dan tertelan secara sengaja.--Canva

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber