Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan Putusan Hakim
Putra Saudagar Minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang-Istimewa-
Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Kerry yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan. Tenggat waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak terbayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka harta benda maupun penghasilan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda tersebut.
"Dalam hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama190 hari," kata hakim.
BACA JUGA:Anak Riza Chalid Ambil Keuntungan dari Korupsi Minyak Mentah
BACA JUGA:Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan, Inilah Peran Mereka
Sementara itu, tim penasihat hukum Kerry belum menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.
Saat dalam peersidangan sebelumnya, terdakwa sempat berharap majelis hakim menjatuhkan vonis secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara ini masih terbuka untuk diaju banding oleh pihak terdakwa apabila tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Karena itu, tatapan hukum berikutnya diperkirakan akan tetap menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan sorotan terhadap penegakan hukum di sektor energi. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: