Pemkot Surabaya Siapkan Rusun Milik, Bisa Dihuni hingga 80 Tahun
Ilustrasi Rusunawa Gunung Anyar yang Dibangun Pemkot Surabaya -Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pemkot SURABAYA berencana membangun rumah susun umum milik yang bisa diperpanjang penghuni hingga 80 tahu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Kristian mengatakan, skema tersebut disiapkan untuk mencukupi kebutuhan hunian di Kota Surabaya yang semakin mendesak.
”Utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” terangnya kepada Harian Disway, Minggu, 5 April 2026.
BACA JUGA:Pemkot Jajaki Investor Untuk Bangun Rusunami dan Rusunawa Non-Subsidi
BACA JUGA:Cicilan Rusunami Mencekik, Pansus Rumah Hunian Layak Tolak Syarat Gaji Rp8-10 Juta
Skema rusun umum milik itu akan berdiri di atas tanah aset Pemkot Surabaya. Sementara pembangunannya dikerjasamakan dengan pihak swasta atau pengembang.
Nantinya, setiap mereka yang membeli rumah susun umum akan mengantongi Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka yang telah memegang SKBG ini nantinya bisa memperpanjang sewa lahan jangka panjang kepada Pemkot. Yakni mulai 30 tahun hingga 80 tahun.
”Dan bisa diperpanjang lagi oleh ahli warisnya jika mau setelah 80 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Siapkan Paket Parkir Berlangganan Setahun, Dibayar Saat Perpanjangan STNK
BACA JUGA:Rotasi Besar Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi Geser 70 Pejabat demi Percepatan Kinerja
Langkah Pemkot membangun rusun umum milik ini sebagai bentuk mempercepat kepemilikan hunian bagi warga Surabaya. Yang selama ini, kesulitan membeli rumah di Kota Pahlawan lantaran harganya makin tak terjangkau.
Lalu berapa harga rusun umum milik Pemkot itu ?. Iman mengatakan, saat ini masih dihitung. Yang jelas, harganya akan di bawah Rp 400 jutaan. Rusun umum milik ini bisa dibeli dengan skema kredit di perbankan.
Selain rusun umum milik, Pemkot juga segera menyediakan rusun umum sewa. Yang tarifnya ditaksir mencapai Rp 750.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: