Urgensi Kuliah Gratis: Mencegah Korupsi dari Pintu Kampus
ILUSTRASI Urgensi Kuliah Gratis: Mencegah Korupsi dari Pintu Kampus.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Korupsi tidak selalu dimulai dari proyek pemerintah yang bernilai triliunan rupiah. Ia bisa bermula dari sesuatu yang jauh lebih dekat dengan kehidupan keluarga, yakni keinginan seorang anak untuk bisa kuliah.
Ketika kursi perguruan tinggi negeri dipandang sebagai barang langka, sedangkan biaya pendidikan terasa makin berat, muncul godaan untuk mencari jalan pintas. Di titik itulah pencegahan korupsi harus dimulai, yakni bukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak desain sistem penerimaan mahasiswa dibuat.
Perguruan tinggi negeri (PTN) mempunyai kedudukan yang berbeda dari lembaga pendidikan biasa.
Ia menjalankan fungsi publik, menggunakan sumber daya negara, dan mengemban mandat mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan tujuan keterjangkauan dan pemerataan pendidikan tinggi yang berkeadilan.
BACA JUGA:Era Generative AI, Kuliah Bahasa Indonesia Justru Krusial!
BACA JUGA:Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib Mahasiswa, Tingkatkan Kecakapan Berbahasa di Era Digital
Bahkan, dalam pembiayaan, undang-undang mengatur bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayainya.
Dalam konteks ini, pembicaraan mengenai seleksi mandiri PTN tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah mekanismenya sah secara administratif. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah mekanisme itu cukup transparan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan?
Apakah masyarakat dapat memahami kriteria penerimaan? Apakah komponen biaya dapat diperiksa? Apakah keputusan penerimaan dapat dipertanggungjawabkan? Hal yang paling mendasar, apakah kemampuan membayar berpotensi menggeser prinsip merit dan keadilan?
Pertanyaan tersebut bukan kekhawatiran tanpa dasar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024 menyebutkan bahwa perguruan tinggi negeri sebagai salah satu area yang rentan korupsi.
BACA JUGA:Masih Perlukah Kuliah Bahasa Inggris?
BACA JUGA:Catatan Perjalanan: Menjalani Kuliah Sambil Nyantri di Rimba Metropolis Surabaya
Dalam asesmen Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri yang melibatkan 137 PTN, KPK mengidentifikasi publikasi/penelitian/pengabdian, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan sebagai tiga area risiko korupsi terbesar.
Lebih spesifik lagi, kajian KPK mengenai anggaran pendidikan menyinggung kasus Universitas Lampung (Unila, 2022), dan terbaru kasus di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed, 2026), ketika jalur mandiri menjadi bagian dari perkara penerimaan mahasiswa secara melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: