Langkah Tegas Gakkum KLHK: 55 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya
Upload By:
Julian Romadhon|
Selasa / 19-03-2024,14:35 WIB
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil meraih pencapaian signifikan dengan mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan berbagai jenis dari Kalimantan. Operasi penindakan kayu ilegal ini dilakukan di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2024, dan berhasil menyita kayu sebanyak kurang lebih 767 meter kubik (m3).
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran kayu ilegal, Gakkum KLHK meluncurkan operasi di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Hasilnya, sebanyak 55 kontainer yang diduga mengandung kayu ilegal berhasil diamankan. Jenis kayu yang disita meliputi Ulin, Meranti, Bengkirai, dan Rimba Campuran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, dalam keterangannya, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya keras untuk memerangi perdagangan kayu ilegal yang merugikan sumber daya alam Indonesia. Penindakan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku untuk melindungi hutan dan lingkungan hidup.
Penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik ilegal yang merusak lingkungan. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal dan mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan Indonesia. (Julian Romadhon/Harian Disway)