SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh sang kekasih: Gregorius Edward Tannur merembet ke mana-mana. Blackhole KTV Lenmarc, Surabaya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) ikut terseret.
Ternyata, perizinan Blackhole KTV belum beres. Statusnya masih dikoreksi oleh Pemkot Surabaya.
Izin kegiatan usaha yang beralamat di Lenmarc Mall L3 A3-A11 sudah pernah diterbitkan atas nama PT Imperium Happy Puppy (IHP).
Saat ini pengajuannya berasal dari perusahaan yang beda, yakni PT Imperium Sakti Perkasa (ISP).
"Di mana salah satu pemegang sahamnya adalah PT Imperium Happy Puppy," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Pembangunan dan Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Isnugroho Soelistiono saat dihubungi, Senin, 9 Oktober 2023.
Menurut isnu, izin PT IHP disetujui pada 9 Desember 2022 lalu. Tetapi, hanya untuk perizinan bar. Sementtara perizinan hiburan malam atau RHU belum disetujui.
BACA JUGA:Sebut Dini Meninggal karena Maag di Blackhole KTV, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Belum Diperiksa
Sudah begitu, perizinan Blackhole KTV malah ganti diajukan oleh PT ISP.
Jelas tidak lolos verifikasi. Karena perizinan satu kegiatan usaha tidak boleh diajukan oleh dua perusahaan.
Tangkap layar video yang memperlihatkan Dini Sera Afrianti alias Andini tergeletak di area parkir basement Lenmarc Mall.-Istimewa-
"Jadi, perizinan Blackhole KTV hingga kini masih masuk tahap koreksi," katanya.
Harusnya, imbuh Isnu, PT IHP mencabut dulu. Baru kemudian diserahkan ke PT ISP untuk mengurus perizinan yang baru.
Perizinan Blackhole KTV juga mendapat sorotan Komisi B DPRD Kota Surabaya. Sebab, dinilai tak sesuai peruntukan.
Syarat perizinan dasarnya juga belum dipenuhi. Yakni, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya.