Ini Permintaan Pengacara Keluarga Andini

Senin 16-10-2023,20:50 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Laporan tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (Andini) terhadap tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya telah diterima oleh Bid Propam Polda Jatim. Pelaporan dalam bentuk pengaduan masyarakat tersebut akan diproses dalam waktu 14 hari kerja.

“Kami sudah mendapatkan tanda terima bukti pengaduan, mungkin minggu depan atau 14 hari kerja akan dilakukan pemeriksaan. Biasanya kami pihak pelapor yang lebih dulu diperiksa,” ungkap Hendrayana kepada Harian Disway, Senin malam, 16 Oktober 2023.

Tim pengacara berharap, laporan tersebut ditangani langsung oleh Bid Propam Polda Jatim. Artinya, pengaduan mereka tidak dilimpahkan ke Propam Polrestabes Surabaya. Agat laporan terkait kejadian pembunuhan pengunjung Blackhole KTV Club ini bisa ditangani dengan baik.

BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Terancam 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice. Apa Itu?

“Kemudian segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan menentukan apakah benar ada pelanggaran kode etik dan obstruction of justice itu atau tidak,” papar Hendrayana.

Yang ketiga, lanjur Hendrayana, ketika ditemukan keterlibatan ketiga perwira tersebut, harus fair untuk memberikan sanksi.

Anda sudah tahu, satu perwira menengah dan dua perwira pertama dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Snin, 16 Oktober 2023. Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti mengatakn, ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Beri Keterangan Prematur, Tiga Perwira Polrestabes Dilaporkan Propam

BACA JUGA:Imbas Kasus Ronald Tannur, Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

“Sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jawa Timur.

Selain itu, adanya dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri, yakni Kapolsek dan kanit Reskrim.

Pelanggaran yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan. Namun, dibantah dan ditepis oleh Iptu Samikan, tanpa adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.

Bila ketiganya nanti terbukti melakukan Obstruction of Justice, ancaman hukuman 12 tahun penjara siap menanti mereka.

Kategori :