HARIAN DISWAY– Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) besok, Jumat, 3 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengimbau agar para peserta pemilu 2024 menertibkan alat peraga masing-masing.
Imbauan itu diterbitkan melalui Surat Nomor 774/PM/K1/10/2023 pada Jumat, 27 Oktober 2023. Menegaskan bahwa tahapan pemilu memasuki masa “Dilarang Kampanye”. Terhitung mulai 4-27 November.
BACA JUGA:Polda Jatim Awasi Kampanye Hitam di Dunia Maya
BACA JUGA:Tahun Politik, Waspadai Hoaks dan Kampanye Hitam
Selama 24 hari itulah, para peserta pemilu tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye. Atau apalagi mengajak untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai.
Sebagaimana tertuang dalam poin 4, berikut rinciannya:
- pertemuan warga;
- bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul;
- media sosial; dan/atau
- aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Artinya, semua BK harus segera dicopot. Baik yang terpasang di berbagai tempat maupun di media sosial. Bagi yang melanggar, Bawaslu akan memberikan sanksi tegas. Hal ini juga disebut dalam poin ke-5:
Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Boleh Berkampanye di Tempat Pendidikan Asal Adil
BACA JUGA: KPU Wajib Umumkan Nama Caleg Eks Napi Korupsi
Kemudian, ada ketentuan bagi para peserta pemilu yang ingin mengadakan pertemuan internal. Ini tertuang dalam poin ke-6 yang berbunyi:
Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
Dan ditutup poin ke-7:
Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). (*)