Boleh Berkampanye di Tempat Pendidikan Asal Adil

Boleh Berkampanye di Tempat Pendidikan Asal Adil

Mahasiswa UWKS menyambut mahasiswa baru (Maba) saat berlangsungnya Masa Pengenalan Kampus Mahasiswa Baru (MPKMB) di kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Jawa Timur, Senin, 4 September 2023.-Julian Romadhon-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim kini masih menunggu perubahan peraturan KPU (PKPU). Itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon mempersoalkan tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Aturan itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Keputusan hakim itu ditulis dalam amar putusan nomor 65/PUU-XXI/2023.

Putusan itu pun menuai beberapa tanggapan dari masyarakat. Ada yang terima. Ada juga yang tidak menerima. Ada yang menganggap bahwa kampanye politik di tempat pendidikan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan tujuan pendidikan demi keuntungan politik.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, potensi itu dapat dicegah. Asalkan tempat pendidikan dapat memberikan ruang yang sama kepada semua partai politik. Atau adil dengan semua yang terlibat dalam pemilu.

BACA JUGA:Kos Mahal, Anak Muda Tokyo Pilih Tinggal di Apartemen Mikro Mungil, Hanya Selebar Tikar Dijejer Tiga!

BACA JUGA:Ibu Negara Amerika Serikat Jill Biden Positif Covid-19

“Jangan hanya salah satu saja yang diundang. Harus semuanya. Misalnya pasangan capres dan cawapres. Atau calon kepala daerah. Semuanya harus diberi ruang yang sama. Begitu juga dengan calon legislatif,” katanya saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 5 September 2023.

Baginya, berkampanye di tempat pendidikan merupakan cara untuk memberikan edukasi kepada pemilih muda. Semuanya bisa memahami proses demokrasi yang berjalan di Indonesia.

Saat berkampanye di tempat pendidikan itu, para peserta pemilu bisa mengadu gagasan, menyampaikan visi-misi dan programnya. “Akhirnya itu dapat memberikan pencerahan terhadap civitas akademik atau keluarga besar lembaga pendidikan tersebut,” terangnya.

Sehingga, kekhawatiran tenaga pengajar atau masyarakat tentang dampak negatif dari kampanye di tempat pendidikan ini dapat tercegah. Asalkan, memberikan ruang yang sama kepada semua peserta pemilu atau partai politik.

BACA JUGA:Daebak! Baru Debut, RIIZE Dikontrak RCA Records, Perusahaan Rekaman Justin Timberlake

BACA JUGA:2 Bulan Lagi! Nike Ardilla The Series yang Dibintangi Zoe Abbas Jackson Siap Tayang

“Yang salah itu jika tempat pendidikan ini mengarahkan anak didiknya ke salah satu partai atau peserta pemilu. Ini sudah melanggar,” tegasnya.

Hanya saja, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi saat melakukan kampanye di tempat pendidikan. Itu sudah diatur dalam putusan MK tersebut. Yakni, harus seizin dari pengelola tempat pendidikan tersebut. Juga tidak memasang atribut kampanye. Seperti spanduk atau bendera partai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: