Seluruh Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan karena Langgar Kode Etik, Bagaimana Teknisnya?

Selasa 07-11-2023,19:43 WIB
Reporter : Retna Christa
Editor : Retna Christa

Namun, lanjut Richo, karena sidang MKMK ini terbuka untuk umum, maka siaran putusan tadi juga bisa dianggap sebagai keterpenuhan pelaksanaan teguran lisan tersebut.


Ketua MK, Anwar Usman usai melakukan pemeriksaan kedua oleh MKMK-Intan Afrida Rafni-

Sebagaimana diberitakan, sembilan hakim konstitusi dilaporkan kepada MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik. Tepatnya saat mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Ada 21 laporan yang masuk ke MKMK. Dan 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. Ia dianggap tidak terbebas dari konflik kepentingan. Karena putusan tentang batas usia capres-cawapres itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Langkah Prabowo-Gibran Makin Mulus: DPR RI Setujui Perubahan PKPU dan Perbawaslu Sesuai Putusan MK

Anwar Usman adalah paman Gibran. Ia merupakan suami dari Idayati, adik Presiden Joko Widodo. Mereka menikah pada Mei 2022.

Jimly Asshidiqie menjelaskan, seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres bermasalah.

"Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu," kata Jimly.

Menurut Jimly, seluruh hakim konstitusi turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik. Padahal, menurutnya, setiap hakim konstitusi tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat.


Hakim Konstitusi Saldi Isra saat ditemui media usai pemerikasaan oleh MKMK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA: MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman

BACA JUGA: Ketua MKMK Jimly Ungkap Alasan Sidang MKMK Digelar Terbuka

Jimly menyebut bahwa Anwar Usman adalah hakim yang memiliki paling banyak masalah. Terutama karena ia memiliki hubungan saudara yang sangat dekat dengan Gibran.

Keputusannya mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres memungkinkan Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Padahal, usianya masih 36 tahun.

MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023. Menurut Jimly, hal itu disengaja. Untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

"Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," tegas pria yang menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 tersebut. (*)

Kategori :