Dengan demikian, Ronald Tannur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Secar detail, Ronald Tannur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat (3). Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)