Mahfud MD Mundur, Ini Jejak Perjalanannya Selama Menjadi Menko Polhukam Kabinet Jokowi

Kamis 25-01-2024,08:00 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Salman Muhiddin

Kontroversi Mahfud Terkait Putusan PN Jakpus dalam Gugatan Partai Prima

Mahfud MD juga terlibat dalam kontroversi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini mengakibatkan penundaan Pemilihan Umum 2024.

Menanggapi hal ini, Mahfud mengkritik sensasi yang dibuat oleh PN Jakpus, berpendapat bahwa vonis tersebut salah. Dia menilai putusan tersebut dapat memicu kontroversi dan mengganggu konsentrasi.

Penentangan Mahfud terhadap putusan PN Jakpus didasarkan pada argumen hukumnya. Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu seharusnya ditangani oleh lembaga yang berkompeten, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan oleh Pengadilan Negeri.

Mahfud MD Terlibat Dalam Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Mantan Menteri Pertanian

Nama Mahfud MD juga terseret dalam kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK, terutama Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mahfud menyikapi dugaan pemerasan ini dengan menyatakan bahwa itu adalah hal yang biasa.

Mahfud menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK dan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan profesional.

Meskipun Firli Bahuri telah memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan SYL, Mahfud menekankan bahwa penanganan kasus ini akan tetap dilakukan sesuai prosedur.

BACA JUGA:A Day in My Life Firli Bahuri: Siang Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka

Mahfud MD Ungkap Tundaan Pengusutan Perkara Pejabat oleh Kejaksaan dan Kepolisian

Pada Oktober 2023, Mahfud MD mengungkapkan bahwa kejaksaan dan kepolisian telah menunda pengusutan dugaan perkara yang melibatkan pejabat, termasuk menteri, calon legislatif, dan calon kepala daerah.

Mahfud menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan pengalaman, dan bukan berarti menutup kasus, melainkan menundanya.

Mahfud mencatat bahwa beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat ditunda untuk mencegah kesalahan pelaporan yang dapat membatalkan pencalonan mereka.

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh tindakan pemerintah untuk menunda kasus yang melibatkan pejabat atau politisi.

Perlu dicatat bahwa meskipun pemerintah, melalui kejaksaan dan kepolisian, dapat menunda pengusutan kasus ini, KPK tetap berada di luar kendali kabinet.

Mahfud menekankan bahwa campur tangan terhadap KPK akan melanggar aturan.

Kategori :