SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 April 2024.
Merespon hal ini, pria yang akrab disapa dengan Gus Muhdlor itu menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat KPK, terlebih mengingat Indonesia sebagai negara hukum.
“Saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo,” ujarnya saat memberikan pernyataan langsung di Pendopo Bupati Sidoarjo selang beberapa jam keputusan KPK keluar.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Bupati Sidoarjo Kaji Upaya Praperadilan
Gus Muhdlor juga menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan waktu untuk mengkaji lebih dalam mengenai tuduhan yang ditetapkan padanya.
“Termasuk terkait dengan langkah-langkah lebih lanjut,” jelas Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor sendiri ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan pasca pemeriksaan pertamanya di Gedung Merah Putih, KPK yang bertempat di Jakarta pada 16 Februari 2024.
BACA JUGA:Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Hat-trick Tersandung Kasus Korupsi
Tidak hanya itu, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan pada rumah dinas dan Kantor BPPD Sidoarjo pada 30-31 Januari 2024.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 16 April 2024.(*)