Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Jumat 19-04-2024,12:50 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Lebih lanjut, pria asli Surabaya itu mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu keterlibatan peran aktif para pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal. 

BACA JUGA:KPK Ajukan Pencegahan Perjalanan Luar Negeri Untuk Gus Muhdlor Ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham

"Dalam kasus ini, ketiga tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka," terangnya.

Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif. Karena memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat. 

"Kami berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas," harapnya.

Dengan pembebasan ketiga tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan. 

"Sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," tutup Hendrajati. (*)

Kategori :