Pakar Hukum Tata Negara Beberkan 4 Kemungkinan Putusan Akhir MK dalam Kasus Sengketa Hasil Pemilu 2024

Sabtu 20-04-2024,06:56 WIB
Reporter : Mochammad Alwi Hidayat
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres akan diumumkan MK pada Senin, 22 April 2024.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ini menyita atensi banyak masyarakat hingga membuat MK menerima banyak permohonan amicus curiae dari berbagai pihak.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, ada empat kemungkinan keputusan akhir MK terkait sengketa Pilpres ini.

BACA JUGA:Pengajuan Amicus Curiae Tambah Ramai! Total 23 Permohonan Masuk ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ada Habib Rizieq Juga

BACA JUGA:Tak Hanya IALA dan Megawati, Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK: Soroti Empat Poin Penting

"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," kata Denny pada keterangan resmi yang dirilis pada 16 April 2024.

BACA JUGA:Permohonan Jadi Amicus Curiae Membludak, MK Hanya Akan Pertimbangkan yang Relevan dan Sesuai Tenggat

BACA JUGA:Amicus Curiae Tak Pernah Ada dalam Sengketa Pemilu

Prediksi Denny tersebut dirujukkan pada Pasal 77 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo. Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 yang peluangnya permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak.

Seperti yang ia jelaskan, Denny meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena Paslon nomor urut 01 dan 03 telah memenuhi syarat-syarat terkait permohonannya.

Dari pengamatannya terhadap jalannya sidang, bukti, dan keterangan, Denny memprediksi ada empat peluang putusan MK yaitu sebagai berikut.

Pertama, MK akan menolak seluruh permohonan dan memberikan catatan perbaikan Pilpres.

Kedua, MK mengabulkan diskualifikasi Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk Paslon 01 dan 03.

Ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan yakni mendiskualifikasi Gibran. Putusan ini membuat hanya Prabowo  yang dapat ikut dalam pemilihan suara ulang dengan Cawapres baru.

Keempat, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan yakni membatalkan kemenangan Cawapres Gibran dan hanya melakukan pelantikan Capres Prabowo.(*)

Kategori :