Belum Ada Perubahan Iuran Pasca Perpres Penghapusan Kelas BPJS, Kemenkes: Masih Masa Transisi

Kamis 16-05-2024,06:30 WIB
Reporter : Mahisa Gesty
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Kesehatan menyatakan belum dapat memastikan perubahan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) usai Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. 

Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu berisikan perubahan sistem kelas BPJS yang awalnya memiliki tiga kelas menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis menyebut Kementerian Kesehatan dan lembaga yang terkait masih membutuhkan evaluasi dari masa transisi yang tertera pada Perpres tersebut yaitu sampai 30 Juni 2025. 


Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis dalam keterangan pers Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan mengenai Perpres No. 59 Tahun 2024 yang baru dirilis 8 Mei 2024 lalu.--Youtube Kementerian Kesehatan

BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

“Pada masa transisi inilah seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS itu menyesuaikan sarana prasarana yang dimiliki,” ujarnya dalam Konferensi Pers yang diadakan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024.

Ia menambahkan, nantinya perubahan iuran, tarif, maupun kebijakan lainnya akan menyesuaikan hasil evaluasi dari masa transisi selama kurang lebih satu tahun tersebut.

Meskipun demikian, orang yang akrab disapa dengan Irsan itu menegaskan bahwa pemerintah selalu berada di pihak masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil evaluasi dari masa transisi yang ada.


Ilustrasi rumah sakit sesuai dengan standar sistem KRIS. Kementerian Kesehatan masih belum dapat memastikan terkait perubahan iuran peserta BPJS.--Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Jamin Pelayanan Tetap Optimal di Libur Panjang Lebaran 2024

“Saat ini pun, untuk orang miskin dan tidak mampu itu negara yang bayar iurannya,” ujarnya.

Dilain sisi, Kementerian Kesehatan menegaskan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai sistem KRIS dalam BPJS akan dirilis selambat-lambatnya 1 Juli 2025.

Anda sudah tahu, penghapusan sistem kelas dalam BPJS bertujuan untuk menjamin masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama.

BACA JUGA:Dalam Desak Anies, Anies Janjikan Ojol Punya BPJS Khusus

Kategori :