JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kasus kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada awal Mei lalu tidak boleh terulang.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa mereka melakukan peningkatan pengawasan terhadap bus-bus pariwisata menjelang masa libur Hari Waisak 2568 BE/2024 M.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mewanti-wanti pada seluruh PO bus untuk memastikan armada yang beroperasi adalah yang laik jalan dan berizin. Utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.
BACA JUGA:Jangan Gadaikan Nyawa Untuk Sewa Bus Murah! Ini Cara Cek Kelaikan Bus Lewat Aplikasi Mitra Darat
"Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata," ungkap Hendro saat Rapat Pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, Rabu, 22 Mei 2024.
Secara khusus, pengawasan juga akan dilakukan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni mulai tanggal 23 - 26 Mei 2024. Adapun penegakkan hukum akan dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri.
Hendro pun menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin.
Setiap kendaran juga harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan serta dikemudiakn oleh minimal dua orang pengemudi sehingga bisa bergantian.
Ia berharap seluruh pengemudi juga dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai, jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.
Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata di lokasi - lokasi wisata kata Hendro tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.
Saat ini bagi masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.
BACA JUGA:MTI Beberkan Faktor Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk di Indonesia