HARIAN DISWAY - Dugaan kasus pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi terjadi di Bali dan memicu kelangkaan di sejumlah titik, ternyata ada benarnya. Terbukti Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim gabungan bersama mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu, 16 Juni 2024.
Polda Bali mengamankan pelaku berinisial IWR, yang menggunakan bagian belakang rumahnya untuk mengoplos LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg secara ilegal. “Pengungkapan kasus ini berdasar laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan, Senin, 17 Juni 2024.
Pada saat penggerebekan pukul 06.20 WITA kemarin, petugas menemukan kegiatan pengoplosan dan pemindahan isi LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg. “Pada saat itu tersangka tertangkap tangan melakukan pemindahan isi LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg,” kata Kombes Jansen Panjaitan.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Pasok 11,4 Juta Tabung LPG 3 kg
BACA JUGA:Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG di SPBE
Tersangka IWR pun tak berkutik dengan aktivitas ilegalnya itu. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh tabung LPG 12 kosong, 40 tabung LPG 12 berisi dan 107 tabung LPG 3 Kg berisi.
Ada juga 174 tabung LPG 3 Kg kosong, 15 pipa besar dengan ukuran panjang 15 cm. Baca Juga: Bos Gudang LPG yang Terbakar di Denpasar Akhirnya Berstatus Tersangka Polisi juga mengamankan mobil Suzuki carry DK 8204 FE warna hitam. “Tersangka melakukan aktivitasnya secara ilegal dan diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” tutur Kombes Jansen Panjaitan. (*)