BACA JUGA:Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB, Awasi Zonasi dan Pungutan Liar
Sementara itu, PPDB Jawa Timur jalur zonasi jenjang SMK sudah dibuka secara online pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2024, melalui situs resmi ppdbjatim.net.
Bagi calon siswa yang diterima melalui jalur zonasi.
Anda perlu melakukan daftar ulang dengan mengumpulkan dokumen, seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, serta Ijazah atau Surat Keterangan Lulus kepada SMK negeri tujuan.
Proses ini berlangsung tanpa dipungut biaya, namun akan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Bagi calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang dalam waktu yang ditentukan, kuota yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu yang akan diumumkan pada 26 Juni 2024 pukul 00.01 WIB.
Informasi lebih lanjut mengenai proses PPDB Jawa Timur, calon siswa dapat mengakses laman resmi ppdbjatim.net atau menghubungi sekolah-sekolah yang menjadi tujuan. (*)